1 November 2022 16:53

Berdasarkan risalah pemberian penjelasan paket pekerjaan tersebut di atas, terdapat perubahan dokumen gambar pekerjaan yang tidak terlampirkan pada proses pemilihan di aplikasi LPSE Kota Jambi.yang mana seharusnya dilakukan addendum dokumen pemilihan pada aplikasi LPSE Kota Jambi Untuk itu, sesuai dengan dokumen pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pasal 38.1 huruf f. apabila “ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya” maka proses pemilihan dinyatakan tender gagal

Lampiran: