4 Juni 2024 10:30

Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis oleh aplikasi. Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:

1.    Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;

2.    Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan), dikecualikan untuk perusahaan perorangan;

3.    Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan

4.    Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS BKPM. Setelah data Izin Usaha, Akta pendirian, dan KSWP dalam SIKaP telah disesuaikan, Penyedia perlu melakukan Sinkronisasi data SIKAP pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan mengakses menu Profil lalu pilih Pengaturan (Sinkronisasi data SIKAP dapat dilakukan pada submenu Informasi Penyedia). Jika Penyedia tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, maka Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik.

Tata cara pengecekan Kesesuaian Kualifikasi Penyedia dapat didownload pada lampiran berita ini.

Lampiran: